Aceh Singkil – Kabupaten yang terletak di perbatasan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara ini dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan potensi wisata. Salah satu daya tarik utamanya adalah Kepulauan Banyak, gugusan pulau eksotis yang menawarkan pesona laut biru, pantai berpasir putih, dan potensi besar dalam pengembangan wisata bahari. Di sektor ekonomi, Aceh Singkil juga memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung mata pencaharian sebagian besar warganya. Meskipun demikian, di balik kekayaan dan potensi tersebut, masyarakat di beberapa kecamatan masih menghadapi tantangan sosial dan ekonomi yang membuat mereka rentan terhadap kejahatan lintas negara seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program Desa Binaan Imigrasi, yang kini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dalam acara pembentukan desa binaan ini, turut hadir Wakil Bupati Aceh Singkil dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini.
Program ini merupakan bagian dari pendekatan berbasis masyarakat dalam pengawasan keimigrasian. Kabupaten Aceh Singkil dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena adanya kasus nyata perdagangan orang yang menimpa warga Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah. Modus semacam ini memperlihatkan bahwa masyarakat pedesaan dapat menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan TPPO dan TPPM.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan program, Direktorat Jenderal Imigrasi menugaskan PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa), yang secara langsung melakukan pembinaan terhadap desa yang telah ditetapkan. PIMPASA memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan terkait keimigrasian kepada masyarakat, membangun jejaring pengawasan berbasis masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO dan TPPM.
Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, PIMPASA bekerja sama dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan setempat untuk menciptakan desa yang tangguh dalam menghadapi potensi kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh menyampaikan,“Kami menjalankan program ini sebagai bentuk pelaksanaan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi . Tujuannya agar masyarakat di wilayah-wilayah rawan, seperti Aceh Singkil, memiliki pemahaman yang baik tentang kejahatan perdagangan orang dan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini.”
Selain sebagai sarana edukasi, program Desa Binaan Imigrasi juga menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan hadirnya program ini, masyarakat Aceh Singkil diharapkan semakin sadar akan potensi ancaman kejahatan lintas negara dan lebih siap melindungi diri serta lingkungannya. Desa Binaan Imigrasi menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap WNI dimulai dari desa, melalui edukasi, sinergi, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.