KABAR TERKINI ::.
Kantor Imigrasi Meulaboh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Meulaboh, — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di aula utama kantor tersebut.
Kegiatan ini merupakan komitmen nyata jajaran Kantor Imigrasi Meulaboh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah kerja Kabupaten Aceh Barat dan sekitarnya.
Pencanangan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin, yang ditandai dengan penandatanganan piagam komitmen bersama seluruh pegawai.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas oleh seluruh pegawai.
Pencanangan Zona Integritas ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi nasional yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kantor Imigrasi Meulaboh menjadi salah satu satuan kerja yang telah meraih predikat WBK pada tahun 2024 sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan semangat perubahan, Kantor Imigrasi Meulaboh berkomitmen terus berbenah dan menjadi contoh institusi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di wilayah barat Aceh.
Koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Capaian Kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan UPT Imigrasi di Lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.

Senin 28 April 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh ,Bapak Novianto Sulastono beserta jajaran melaporkan hasil Capaian Kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan UPT Imigrasi di Lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.
Kegiatan ini di sambut baik dan mendapatkan apresiasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Bapak Sandi Andaryadi.
Adapun beberapa poin capaian kinerja Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh dan UPT Imigrasi Aceh sebagai berikut :
1. Penegakan Hukum Keimigrasian Jajaran Kantor Imigrasi di Aceh telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebanyak 11 Laporan dan 1 Projusticia;
2. Jumlah pembentukan Besa Binaan Imigrasi sebanyak 15 Desa Binaan yang tersebar di seluruh Aceh dan pada tahun 2025 juga telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi secara di 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Singkil;
3. Pelaporan orang asing melalui media APOA untuk saat ini berjumlah 159 Orang dan kegiatan sosialisasi penggunaan APOA sebanyak 6 kegiatan;
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh juga telah melaksanakan kegiatan Audiensi dan koordinasi di bidang Teknis Keimigrasian, Pendampingan fungsi Teknis serta Dialog dengan KOMISI XII DPR RI.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan Sumber Daya Manusia sebagai berikut :Pada masa transisi, Kepala Kantor Wilayah memohon arahan dan masukan terkait pengembangan SDM melalui Pelatihan, Diklat, seminar, workshop dan program - program lainnya demi mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas SDM pada Kantor Wilayah secara khusus.
Desa Binaan: Strategi Imigrasi Meulaboh Lindungi Warga Aceh Singkil dari TPPO dan TPPM
Aceh Singkil – Kabupaten yang terletak di perbatasan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara ini dikenal sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan potensi wisata. Salah satu daya tarik utamanya adalah Kepulauan Banyak, gugusan pulau eksotis yang menawarkan pesona laut biru, pantai berpasir putih, dan potensi besar dalam pengembangan wisata bahari. Di sektor ekonomi, Aceh Singkil juga memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung mata pencaharian sebagian besar warganya. Meskipun demikian, di balik kekayaan dan potensi tersebut, masyarakat di beberapa kecamatan masih menghadapi tantangan sosial dan ekonomi yang membuat mereka rentan terhadap kejahatan lintas negara seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program Desa Binaan Imigrasi, yang kini dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh. Dalam acara pembentukan desa binaan ini, turut hadir Wakil Bupati Aceh Singkil dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini.
Program ini merupakan bagian dari pendekatan berbasis masyarakat dalam pengawasan keimigrasian. Kabupaten Aceh Singkil dipilih sebagai lokasi pelaksanaan karena adanya kasus nyata perdagangan orang yang menimpa warga Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah. Modus semacam ini memperlihatkan bahwa masyarakat pedesaan dapat menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan TPPO dan TPPM.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan program, Direktorat Jenderal Imigrasi menugaskan PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa), yang secara langsung melakukan pembinaan terhadap desa yang telah ditetapkan. PIMPASA memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan terkait keimigrasian kepada masyarakat, membangun jejaring pengawasan berbasis masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya TPPO dan TPPM.
Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, PIMPASA bekerja sama dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat keamanan setempat untuk menciptakan desa yang tangguh dalam menghadapi potensi kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh menyampaikan,“Kami menjalankan program ini sebagai bentuk pelaksanaan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi . Tujuannya agar masyarakat di wilayah-wilayah rawan, seperti Aceh Singkil, memiliki pemahaman yang baik tentang kejahatan perdagangan orang dan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini.”
Selain sebagai sarana edukasi, program Desa Binaan Imigrasi juga menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan hadirnya program ini, masyarakat Aceh Singkil diharapkan semakin sadar akan potensi ancaman kejahatan lintas negara dan lebih siap melindungi diri serta lingkungannya. Desa Binaan Imigrasi menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap WNI dimulai dari desa, melalui edukasi, sinergi, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti
bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada
27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan
dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis,
27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul
setelah cuti bersama.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan
beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan
pengurusan layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja
terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi,
bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan
diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.
Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui
evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan
setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret
2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.
“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di
tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on
arrival (e-VoA),” tambah Godam.
Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di
antaranya:
- Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27
Maret 2025.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat
diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,-
plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini
tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang
2. Manfaatkan layanan Immigration Lounge Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).
3. Ambil paspor sebelum libur Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2025.
4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat “Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam. Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Pastikan tidak ada pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Meulaboh Laksanakan Pengawasan rutin di Kecamatan Sungai Mas dan Woyla Timur

Meulaboh, 14 Maret 2025 — Kantor Imigrasi Meulaboh melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan Sungai Mas dan Woyla Timur. Pengawasan ini difokuskan pada warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut.
Imigrasi Meulaboh mencatat hingga saat ini terdapat sebanyak 30 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Mas dan Woyla Timur. Mereka berada di wilayah tersebut dengan tujuan yang berbeda-beda.
Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin, S.H.MM., mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 17 orang WNA dari China dan 13 orang dari Vietnam. Sebanyak 6 orang pemegang ITAS bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA), 13 orang pemegang Visa C18 melakukan uji coba Tenaga Kerja Asing, 4 orang pemegang Visa C20 sebagai pekerja yang memasang dan mereparasi mesin, serta 7 orang pemengang visa C2 melakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang.
Kegiatan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin dan intensif yang selalu dilakukan oleh Imigrasi Meulaboh untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian. Tim pengawasan melakukan pemeriksaan paspor, visa dan izin tinggal para WNA yang berada di lokasi tambang tersebut.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh WNA yang diawasi dinyatakan memiliki paspor, visa dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku serta tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Hal ini menunjukkan bahwa para WNA telah mematuhi ketentuan hukum Keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Jamaluddin, juga menyatakan bahwa Imigrasi Meulaboh berkomitmen penuh untuk mengawasi aktivitas WNA secara ketat dan memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja kami untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengawasan lapangan seperti ini adalah bagian dari upaya kami yang berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan negara dan mendukung investasi dan pembangunan daerah,” ujar Jamaluddin.
Dengan adanya pengawasan yang rutin dan intensif, diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran keimigrasian dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pihak. Selain itu, Imigrasi memiliki beberapa fungsi utama salah satunya sebagai fasilitator pembangunan. Imigrasi juga mendukung kegiatan yang memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial. Dalam konteks ini, Imigrasi Meulaboh mendukung aktivitas perusahaan pertambangan yang melibatkan WNA, asalkan mereka mematuhi peraturan keimigrasian. Hal ini membantu menciptakan iklim investasi yang baik dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.
Jamaluddin, menegaskan, "Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja kami."
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh